Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Penertiban ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan lokasi jual beli besi tua dan warung lapo tuak yang tidak memiliki izin. Tindakan ini berfokus pada 39 lokasi besi tua dan 18 warung yang melanggar aturan, dan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2026.
Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di lingkungan IKN. Penertiban diharapkan dapat meredakan keresahan warga serta menciptakan atmosfer yang lebih nyaman bagi masyarakat. Melalui tindakan ini, Otorita IKN menunjukkan komitmen dalam menjaga ketenteraman umum demi kesejahteraan penduduk.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.










