Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan rencana untuk menerapkan kebijakan satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi semua pengguna.
Usulan ini merupakan hasil diskusi antara DPR dan pemerintah, di mana Komdigi berperan sebagai kementerian yang bertanggung jawab. Mentalitas di balik inisiatif ini adalah meminimalkan penyalahgunaan ruang digital yang kerap terjadi saat individu dapat bersembunyi di balik identitas anonim.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.