Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja mengumumkan keputusan penting mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. UMP yang ditetapkan mengalami peningkatan signifikan, dengan nilai menjadi Rp2,31 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,19 juta.
Pengumuman ini disampaikan di Gedung Pakuan, Bandung, pada tanggal 24 Desember 2025, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur yang resmi dan sekaligus menjadi pedoman bagi semua daerah di Jawa Barat dalam menetapkan upah minimum.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.










