Polisi telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan yang melibatkan rumah mewah anggota DPR RI, Surya Utama atau lebih dikenal dengan nama Uya Kuya. Kasus ini terjadi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan menarik perhatian publik karena keterlibatan beberapa orang dengan latar belakang yang berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Dari sepuluh tersangka, enam di antaranya terlibat aktif dalam penjarahan, sementara empat tersangka lainnya terlibat dalam penyerangan terhadap aparat kepolisian yang mencoba menghentikan aksi tersebut.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.